SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN MUTASI DOSEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DPK ANTAR LLDIKTI DAN DEPARTEMENT LAIN

No Syarat
1
Surat permohonan tertulis PNS Dosen
2
Surat persetujuan/rekomendasi melepas dari pimpinan perguruan tinggi asal/LLDIKTI
3
Surat persetujuan menerima dari PTS yang dituju
4
Fotokopi Surat Keputusan pangkat terakhir, disahkan pejabat berwenang
5
Fotokopi Surat Keputusan jabatan akademik dan PAK terakhir, disahkan pejabat berwenang
6
Fotokopi Ijazah akhir, disahkan pejabat berwenang
7
Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK)/ Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik, disahkan pejabat berwenang
8
Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa dari PTS yang dituju
9
Surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan
10
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/sedang dari Pegawai Negeri Sipil dari perguruan tinggi asal/LLDIKTI
11
Memiliki latar belakang bidang ilmu S2 yang sesuai dengan bidang ilmu pada PTS yang akan dituju
12
Masa kerja minimal a. 5 Tahun pada perguruan tinggi asal untuk Dpk angkatan sebelum 2021 b. 10 tahun pada perguruan tinggi asal untuk Dpk angkatan tahun 2021 dan seterusnya