No | Syarat |
---|---|
1 | Surat permohonan rekomendasi |
2 | Scan Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dan Perubahannya |
3 | Surat keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang |
4 | Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (jika ada perubahan akta) |
5 | Studi kelayakan pendirian PTS yang memuat kajian tingkat kejenuhan program studi dan tingkat keberlanjutan PTS dan program studi yang akan dibuka jika diberi izin oleh Pemerintah |
6 | Instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang diusulkan(Jika data Instrumen lebih dari 100 MB mohon melampirkan dokumen dengan link gdrive instrumen) |
7 | Data dan dokumen calon dosen tetap program studi yang diusulkan, yang terdiri dari : 1) KTP; 2) Ijazah Sarjana, Magister, Doktor dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 3) Surat pernyataan kesediaan menjadi Dosen tetap pada PTS yang akan didirikan; |
8 | Data dan dokumen calon tenaga kependidikan program studi yang diusulkan, yang terdiri dari :
1) KTP;
2) Ijazah (paling rendah diploma tiga) dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3) Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu pada PTS yang akan didirikan;
|
9 | Sertifikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan didirikan |
10 | Dokumen sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan |
11 | Gambar/ denah /siteplan rencana pengembangan kampus |
12 | Daftar judul buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul buku per program studi sesuai dengan keilmuan pada program studi; |
13 | Laporan keuangan Badan Penyelenggara : 1) Tanpa audit oleh akuntan publik apabila badan penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun atau
2) Dengan audit oleh akuntan publik apabila badan penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;
|
14 | Dokumen Perjanjian Kerjasama dengan Dunia Usaha dan/atau Dunia Industri sesuai Peraturan Perundang-udangan (untuk Pendirian PTS Vokasi) |
15 | Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ badan penyelenggara. |