SYARAT PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN PERUBAHAN DATA KELUARGA PEGAWAI

No Syarat
1
Kartu Keluarga
2
Surat Pengantar
3
Surat Kuasa Perubahan Data Keluarga Pegawai (Jika diwakilkan atas persetujuan oleh pegawai yang bersangkutan)
4
( Perubahan Data Pasangan ) Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian
5
( Perubahan Data Pasangan ) Slip Gaji Jika Pasangan Berstatus PNS
6
(Perubahan Data Pasangan) Buku Nikah
7
Kartu Tanda Pengenal
8
( Perubahan Data Anak Kandung) Akta Kelahiran/Akta Kematian
9
( Perubahan Data Anak Kandung ) Surat Keterangan Masih Kuliah (Jika anak dalamrentang usia 21 s.d 25 tahun dan masih menjaditanggungan pemohon)
10
( Perubahan Data Anak Kandung ) Buku Nikah Jika anak sudah menikah
11
( Perubahan Data Anak Tiri) Akta Kelahiran/Akta Kematian
12
( Perubahan Data Anak Tiri ) Surat Keterangan Masih Kuliah (Jika anak dalam rentang usia 21 s.d 25 tahun dan masih menjadi tanggungan pemohon)
13
( Perubahan Data Anak Tiri) Buku Nikah Jika anak sudah menikah
14
( Perubahan Data Anak Tiri ) Surat Keputusan pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian di mana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda yang bercerai
15
( Perubahan Data Anak Tiri ) Surat Keterangan dari lurah bahwa anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda yang suami/istrinya meninggal dunia
16
( Perubahan Data Anak Tiri ) Untuk tunjangan anak angkat harus dibuktikan dengan surat keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi)